Hak Asasi Manusia adalah hak dasar manusia yang sudah dibawa seja lahir oleh masing-masing diri manusia. Maka, demi melindungi dan menjamin hak asasi manusia, pemerintah dengan tegas mengaturnya dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Maka, arti HAM dalam UUD 1945 ini harus diperoleh Warga Negara Indonesia ketika hidup di negara ini.
HAM dalam UUD 1945
HAM dalam UUD 1945 yang diperoleh Warga Negara Indonesia adalah :