Hak Asasi Manusia Atau HAM Dalam UUD 1945

Hak Asasi Manusia Atau HAM Dalam UUD 1945

Hak Asasi Manusia Atau HAM Dalam UUD 1945

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar manusia yang sudah dibawa seja lahir oleh masing-masing diri manusia. Maka, demi melindungi dan menjamin hak asasi manusia, pemerintah dengan tegas mengaturnya dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Maka, arti HAM dalam UUD 1945 ini harus diperoleh Warga Negara Indonesia ketika hidup di negara ini.

HAM dalam UUD 1945

HAM dalam UUD 1945 yang diperoleh Warga Negara Indonesia adalah :

  1. Hak dalam mempertahankan hidup serta kehidupannya.
  2. Hak dalam membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan lewat perkawinan sah.
  3. Hak meneruskan kelangsungan hidup, tumbuh, hingga berkembang, juga berhas atas perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
  4. Hak mengambangkan diri lewat pemenuhn kebutuhan dasar. Berhak mendapat pendidikan, seni, budaya, untuk meningatkan kualitas hidup serta kesejakteraan manusia.
  5. Hak memajukan diri dalam haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa, dan nagara.
  6. Hak pengakuan, perlindungan, jaminan, maupun kepastian hukum secara adil.
  7. Hak bekerja dan memperoleh imbalan yang adil dan layak.
  8. Hak mendapatkan kesempatan sama dalam lingkup pemerintahan.
  9. Hak status kewarganegaraan.
  10. Hak memeluk agama, beribadah, hingga memilih tetap dalam lingkup warga negara atau keluar.
  11. Hak bebas menyakini kepercayaan.
  12. Hak kebebasan menjalankan serikat, mengeluarkan pendapat.
  13. Hak berkomunikasi serta mendapat informasi.
  14. Hak mendapatkan perlindungan diri, keluarga, harta, hingga kekuasaan.
  15. Hak bebas dari penyiksaan juga perlakukan yang merendahkan martabat.
  16. Hak pemenuhan hidup sejahtera lahir dan batin.
  17. Hak memperoleh kemudahan juga pelakukan khusus untuk mendapatkan kesempatan.
  18. Hak jaminan sosial.
  19. Hak dalam hak milik pribadi atau hak milik tidak bisa diambil paksa.
  20. Hak dalam hidup dan tidak disiksa.
  21. Hak bebas dari perlakukan yang diskriminatif.
  22. Hak berbudaya yang dijadikan identitad masyarakat tradisional.

Pada penjelasan HAM dalam UUD 1945 yang sudah melekat dalam diri masing-masing warga negara. Jadi, jika ada hak asasi manusia yang tidak bisa terpenuhi, bisa menuntut  hak mereka  supaya bisa setara dengan masyarakat atau warga negara uang lainnya.