Upaya Pemerintah Meningkatkan Pendidikan dengan Program Belajar Online

Upaya Pemerintah Meningkatkan Pendidikan dengan Program Belajar Online

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarka kebijakan pendidikan selama masa Covid-19 yakni dengan belajar secara online di rumah. Belajar Online Kemendikbud bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan siiwa dan seluruh tenaga kependidikan dari Covid-19.

Izin kegiatan pembelajaran secara tatap muka hanya pada wilayah dalam zona hijau dan kuning. Sedangkan untuk wilayah zona merah dan oranye harus melaksanakan belajar online dari rumah.

Upaya pemerintah

Berbagai upaya dilakukan untuk menunjang pendidikan selama masa pandemi. Pemerintah membebaskan sekolah untuk memilih kurikulum yang akan diterapkan. Selain pihak sekolah, pemerintah juga memberikan hak penuh kepada orang tua untuk mengikut sertakan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka atau tidak.

Belajar Online Kemendikbud kian digalakkan dengan memberikan siwa, guru, pendidik dan tenaga kependidikan akun pembelajaran dengan dimain belajar.id. Tersedia banyak aplikasi juga platform belajar online yang dapat diakses, seperti Zenius, Zoom, Google Classroom, Quipper, Ruang Guru termasuk email.

Melalui akun pembelajaran ini menjadi jembatan komunikasi bagi pemerintah dengan warga sekolah. Guru dan siswa bisa lebih mudah untuk berbagi atau mengakses dokumen dan jadwal belajar online dalam akun tersebut. Untuk mengakses akun gratis ini siswa dan guru dapat mengaktifkan pada laman resmi belajar online Kemendikbud yakni pd.data.kemendikbud.go.id.

Kendala belajar online

Layaknya bisnis kopi online, Pendidikan berbasis digital telah dicanangkan oleh Kemendikbud sehingga ke depan kegiatan pembelajaran oleh guru dan siswa telah menggunakan platform atau situs internet. Akan tetapi hal tersebut menemui kendala sebab berbagai kebijakan pendidikan selama pandemi ini nyatanya membuat guru, siswa, dan orang tua kewalahan.

Metode pembelajaran mengalami perubahan secara drastis dan tidak diimbangi dengan infrastruktur serta SDM yang memadai. Saat ini Kemendikbud telah memberikan izin kepada sekolah dan kampus untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka jika telah mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.

Dengan demikian, keputusan membuka kembali sekolah tatap muka menjadi tanggung jawab dan kebijakan penuh pemerintah daerah atas wilayahnya masing-masing.